Rinciannya, sekitar 56 ribu wajib pajak (69,55 persen) melakukan pendaftaran secara sukarela, sementara 24 ribu wajib pajak (30,45 persen) terdaftar melalui hasil kegiatan pengumpulan data lapangan atau ekstensifikasi.
Bimo berharap kolaborasi ini menjadi tonggak penting dalam mendukung program pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat desa melalui wadah koperasi yang tertib administrasi.
“Melalui momentum penandatangan PKS ini tentu kita berharap bersama dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi program-program pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
(Feby Novalius)