Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan Roti O Tidak Terima Pembayaran Uang Tunai

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 23 Desember 2025 |07:05 WIB
Ini Alasan Roti O Tidak Terima Pembayaran Uang Tunai
Ini Alasan Roti O Tidak Terima Pembayaran Uang Tunai (Foto: Freepik)
A
A
A

Bank Indonesia Tegaskan Rupiah Tak Boleh Ditolak

Melalui akun Instagram resmi @bank_indonesia, BI menegaskan Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak.

"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya," tulis BI.

Menurut BI, di Indonesia, transaksi pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi. 

"Bank Indonesia terus mendorong pembayaran nontunai karena cepat, mudah, murah, aman dan handal," tulisnya.

Sementara, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan, sistem pembayaran di Indonesia ada dua pilihan, transaksi keuangan tunai dan non tunai. "Bisa tunai, bisa non tunai. Jadi masyarakat punya pilihan gitu ya," katanya.

Masyarakat memiliki pilihan tergantung kenyamanan masing-masing, hal ini juga berlaku bagi pedagang yang memiliki pilihan sesuai dengan kenyamanannya. "Tetapi yang diterima tetap Rupiah," tegasnya.

Dirinya pun menjelaskan soal sistem pembayaran QRIS. “QRIS hanya kanal, tetapi sumber dananya tetap memakai tabungan, uang elektronik, kartu kredit tapi yang dipakai tetap rupiah,” kata Filianingsih dalam unggahan Instagram @bank_indonesia.

Dia menegaskan, Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran. "Nah, jadi yang diatur itu adalah penggunaan Rupiah dalam transaksi di Indonesia. Jadi enggak boleh pakai mata uang lain. Jadi yang harus dipakai itu adalah mata uang Rupiah," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement