Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sama-sama Penerimaan Daerah, Ini Bedanya Pajak dan Retribusi

Agustina Wulandari , Jurnalis-Senin, 29 Desember 2025 |10:24 WIB
Sama-sama Penerimaan Daerah, Ini Bedanya Pajak dan Retribusi
Ilustrasi penerimaan daerah. (Foto: dok freepik)
A
A
A

JAKARTA — Sumber penerimaan daerah tak hanya datang dari pajak, tetapi juga berasal dari retribusi. Keduanya menjadi ujung tombak dalam pembangunan ibu kota serta meningkatkan layanan publik yang lebih mumpuni.

Meski keduanya merupakan pungutan dari masyarakat, pajak daerah dan retribusi daerah memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan pajak daerah adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan kepada pemerintah daerah tanpa adanya imbalan langsung. “Artinya, manfaat yang diterima masyarakat dari pembayaran pajak tidak diberikan secara spesifik kepada pembayar pajak, melainkan digunakan untuk kebutuhan umum,” ujarnya.

Pendapatan pajak menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Jakarta, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia menyebut, ada beberapa jenis pajak daerah di Jakarta, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan lainnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement