Menurut Said Iqbal, ada tiga alasan utama buruh terus memperjuangkan kenaikan upah. Pertama, aturan pengupahan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 berlaku dalam jangka panjang, bahkan bisa mencapai 10 hingga 15 tahun, yang berpotensi membuat upah stagnan.
Kedua, daya beli masyarakat, khususnya di Jakarta, terus menurun. “Tandanya jelas, kelas menengah turun, tabungan terkuras, dan dalam setahun terakhir terjadi deflasi selama hampir tiga sampai empat bulan,” katanya.
Ketiga, biaya hidup di Jakarta yang disebut telah mencapai Rp15 juta per bulan. Oleh karena itu, buruh menilai upah harus setidaknya mendekati KHL yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kami berharap DKI Jakarta sebagai kota internasional bisa memiliki upah yang sama atau bahkan lebih tinggi dari Karawang dan Bekasi," pungkas Said Iqbal.
(Taufik Fajar)