Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Jakarta Gaji hingga Rp6,5 Juta Bisa Dapat KPJ, Ini Manfaatnya

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 03 Januari 2026 |10:03 WIB
Pekerja Jakarta Gaji hingga Rp6,5 Juta Bisa Dapat KPJ, Ini Manfaatnya
Pekerja di Jakarta dengan gaji Rp6,5 juta bakal mendapatkan bantuan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pekerja di Jakarta dengan gaji Rp6,5 juta bakal mendapatkan bantuan. Para penerima akan diberikan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Adapun fasilitas yang didapatkan pekerja dengan gaji hingga Rp6.589.357, di antaranya subsidi pangan untuk kebutuhan pokok, fasilitas gratis untuk menggunakan transportasi publik seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, serta bantuan biaya pendidikan bagi anak-anak mereka.

Secara keseluruhan, total nilai manfaat yang dapat dinikmati oleh setiap penerima KPJ berkisar antara Rp1.406.000 hingga Rp2.156.000 setiap bulannya.

Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran KPJ
Pekerja yang berminat mendaftar Kartu Pekerja Jakarta harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:

Foto atau hasil pindai (scan) Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan.

Slip gaji terakhir.

File Excel yang telah diisi sesuai format yang dapat diunduh di bit.ly/formatkpj.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement