JAKARTA - Golongan yang tak dapat BLT pekerja 2025, berikut kriterianya. Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan keberlanjutan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pekerja yang beraktivitas di sektor industri rokok pada tahun 2025.
Program ini dibiayai menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja di industri tersebut. Untuk tahun ini, anggaran yang dialokasikan mencapai total Rp66,2 miliar.
Melalui alokasi dana ini, pemerintah daerah berupaya meringankan beban ekonomi para pekerja rokok, sekaligus menunjukkan komitmen terhadap penggunaan dana cukai untuk mendukung kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam sektor tembakau.
Program ini dirancang dengan kriteria penerima tertentu untuk memastikan bantuan dapat dialokasikan secara tepat sasaran dan efektif.
1. Alamat Tidak Ditemukan
2. Individu Tidak Ditemukan
3. Meninggal Dunia
4. Pegawai ASN, TNI, dan Polri
5. Anggota Keluarga ASN, TNI, dan Polri
6. Mampu Secara Finansial
7. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
8. Guru Tersertifikasi
9. Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD
10. Menolak Program Bansos dan PBI JK
11. Penghasilan di Atas Upah Minimum
12. Pemilik atau Pengurus Perusahaan
13. Tenaga Kesehatan
14. Perangkat Desa Aktif
15. Penerima Bantuan Sosial dari Sumber Lain
Lantas, bagaimana kriteria penerima BLT Pekerja tahun ini?
Tidak semua pekerja di sektor rokok memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini. Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria khusus agar bantuan dapat diterima oleh pihak yang benar-benar berhak. Berikut adalah kriteria yang berlaku:
Calon penerima BLT harus terdaftar dalam data pekerja rokok yang dikumpulkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kudus. Data ini dihimpun dari masing-masing perusahaan rokok yang beroperasi di wilayah Kudus untuk memastikan hanya pekerja aktif yang masuk dalam daftar.