Dia mengatakan, pemberlakuan WFA bukanlah kebijakan baru karena sudah kerap diterapkan pada periode libur panjang baik Natal maupun Idul Fitri tahun-tahun sebelumnya. Hasilnya sejumlah masyarakat terbukti melakukan perjalanan tidak berbarengan mendekati hari raya. Sebab sudah tidak ada lagi kewajiban masuk kantor.
Menurutnya, jika masyarakat bisa melakukan mudik lebih awal maka potensi kemacetan dan kepadatan bisa diantisipasi. Kalaupun terjadi kemacetan, maka dinilai lebih mudah dan cepat terurai. "Kita pastikan, kita sangat terbuka untuk memberlakukan WFA, untuk mengurai agar tidak terjadi kepadatan," pungkasnya.
(Taufik Fajar)