Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak di 2026, Ini Syaratnya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 06 Januari 2026 |11:47 WIB
Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak di 2026, Ini Syaratnya
Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak di 2026, Ini Syaratnya (Foto: Freepik)
A
A
A

Masyarakat yang telah menikmati fasilitas PPN DTP untuk pembelian hunian pada masa insentif sebelumnya tetap diizinkan menikmati fasilitas ini untuk pembelian rumah lain pada tahun 2026.

Adapun bila masyarakat membatalkan pembelian rumah yang transaksinya dilakukan sebelum 1 Januari 2026, fasilitas PPN DTP tidak bisa diterapkan untuk pembelian unit rumah yang sama.

PMK ini ditetapkan oleh Purbaya pada 18 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025, yang mana kebijakannya efektif berlaku per 1 Januari 2026.

Kebijakan ini merupakan rangkaian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan untuk 2025-2026 yang bertujuan menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement