Tidak hanya pidana badan, IDP juga terancam denda finansial yang sangat besar, yakni antara 2 hingga 6 kali lipat dari jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak tersebut.
Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha agar tidak mencoba bermain-main dengan kewajiban perpajakan melalui manipulasi dokumen.
“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran,” pungkas Rosmauli.
(Taufik Fajar)