Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Bank Bangkrut di Awal 2026, Tren Penutupan BPR Turun Drastis

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 11 Januari 2026 |07:18 WIB
5 Fakta Bank Bangkrut di Awal 2026, Tren Penutupan BPR Turun Drastis
Jumlah bank bangkrut kembali bertambah di awal 2026. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Jumlah bank bangkrut kembali bertambah di awal 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

Meski demikian, OJK mencatat tren positif dalam upaya penyehatan industri perbankan daerah. Sepanjang 2025, jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang dicabut izin usahanya menurun signifikan menjadi hanya tujuh bank, dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 20 entitas.

Berikut fakta-fakta menarik terkait tambahan bank bangkrut di 2026, Senin (12/1/2026):

1. OJK Cabut Izin Usaha BPR di Sumbar

OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan industri perbankan nasional serta untuk melindungi kepentingan nasabah.

2. Kronologi Pencabutan Izin BPR

OJK telah memberikan waktu bagi jajaran manajemen dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan bank. Namun, upaya penyehatan tersebut menemui jalan buntu, sehingga pada Maret 2025 BPR ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP).

"Pada tanggal 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen," ungkap Roni.

Kemudian pada Desember 2025, status bank ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) karena permasalahan permodalan dan likuiditas tidak kunjung teratasi sesuai standar POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Selanjutnya pada Januari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui keputusan resminya memutuskan untuk melakukan likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, seluruh fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi akan sepenuhnya ditangani oleh LPS sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2004 dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

3. Hak Nasabah Terjamin

OJK memastikan bahwa hak-hak nasabah akan tetap terlindungi selama simpanan tersebut memenuhi kriteria penjaminan.

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Roni.

Bagi nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas, informasi lebih lanjut mengenai proses klaim penjaminan simpanan dapat dipantau melalui kanal resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

4. Jumlah BPR Bangkrut Turun Drastis

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa tindakan tegas pencabutan izin tetap dilakukan terhadap bank-bank yang memiliki masalah fundamental, terutama terkait integritas manajemen.

"Dapat kami sampaikan bahwa BPR/BPRS yang dicabut izin oleh OJK selama beberapa tahun terakhir merupakan BPR/BPRS yang mengalami permasalahan dan kinerja yang buruk akibat insiden fraud dan/atau penerapan prinsip tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang kurang memadai," kata Dian.

Dian menjelaskan bahwa pembersihan bank bermasalah merupakan langkah penting untuk menciptakan industri yang lebih tangguh dan mencegah risiko sistemik.

Sebagai bagian dari peta jalan penguatan, OJK terus mendorong aksi penggabungan (merger) dan telah menyurati pemerintah daerah agar ikut mendukung langkah strategis ini.

5. Jumlah Bank Bangkrut Turun

Meski secara kuantitas jumlah entitas BPR/BPRS berkurang akibat proses pembersihan dan konsolidasi, secara kualitas kinerja keuangan industri ini justru menunjukkan grafik menanjak per November 2025, seperti total aset tumbuh 5,38 persen secara tahunan (year on year).

Penyaluran kredit meningkat 5,48 persen (yoy) dengan nilai mencapai Rp176,06 triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 5,07 persen (yoy) menjadi Rp167,72 triliun.

Dengan demikian, OJK optimistis bahwa melalui penguatan tata kelola dan pemberantasan fraud, BPR/BPRS akan semakin resilien dan mampu menjalankan perannya sebagai penggerak ekonomi di daerah secara lebih efektif dan berkelanjutan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement