Dalam proses evaluasi, Kementerian ATR/BPN akan menggandeng pemerintah daerah sebagai pemilik kewenangan atas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baik provinsi maupun kabupaten/kota, serta kementerian terkait lintas sektor. Menteri Nusron menegaskan bahwa penyesuaian tata ruang harus dilakukan secara kolaboratif agar tidak sebatas administratif, tetapi benar-benar melindungi masyarakat melalui kebijakan ruang yang tepat sasaran.
Nusron mengatakan, konsistensi penerapan tata ruang adalah instrumen penting pencegahan bencana. Dia juga menyoroti bahwa banyak kejadian banjir atau longsor bermula dari praktik pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan setempat.
Melalui evaluasi pascabencana, pemerintah berharap tidak hanya memperbaiki wilayah terdampak, namun juga memperkuat sistem tata ruang yang lebih defensif terhadap risiko bencana di masa depan.
(Dani Jumadil Akhir)