Komisi XI DPR RI bergerak cepat menindaklanjuti Surat Presiden terkait pengisian jabatan strategis di Bank Indonesia. (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)
“Semuanya berada dalam kewenangan Presiden Prabowo. Sebagai Kepala Pemerintahan, beliau memiliki hak prerogatif. Sebagai Kepala Negara, beliau juga memiliki hak prerogatif untuk menempatkan Pak Juda setelah mengundurkan diri. Kita belum tahu akan seperti apa,” tuturnya.
Agenda fit and proper test ini menjadi perhatian pasar keuangan karena akan menentukan arah kebijakan moneter ke depan, terutama di tengah volatilitas nilai tukar Rupiah yang saat ini berada di level Rp16.985 per dolar AS.
(Feby Novalius)