Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelindungan Konsumen, OJK Bisa Gugat Pelaku Jasa Keuangan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 20 Januari 2026 |14:32 WIB
 Pelindungan Konsumen, OJK Bisa Gugat Pelaku Jasa Keuangan
Pelindungan Konsumen, OJK Bisa Gugat Pelaku Jasa Keuangan (Foto: OJK)
A
A
A

Dalam penyusunan POJK ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung guna memastikan implementasi pelaksanaan Gugatan berjalan dengan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025 dan antara lain mengatur mengenai:

1. Kewenangan Pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

2. Tujuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

3. Pelaksanaan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

4. Pelaksanaan Putusan Pengadilan atas Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

5. Laporan Pelaksanaan Putusan

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement