Menurutnya, janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat dalam situasi ekonomi saat ini terkesan sangat naif.
Proyek properti biasanya memberikan keuntungan dalam jangka waktu yang cukup lama, bukan secara instan seperti yang dijanjikan. “Lender perlu memahami bahwa tawaran seperti ini tidak logis," ujarnya.
Nailul mengingatkan agar semua pihak, termasuk lender, tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar di pinjaman daring.
Jika tidak, kasus-kasus penipuan akan terus berulang dan industri pinjaman daring akan dipandang sebagai sektor yang penuh risiko dan penipuan. “Hal ini bisa membuat minat lender individu menurun,” imbaunya.
Dia menegaskan, praktik fraud atau penipuan tidak hanya berpotensi terjadi di industri pindar tetapi juga di seluruh produk keuangan, termasuk perbankan yang memiliki aturan sangat ketat.
“Sangat penting adanya pemahaman mendalam mengenai risiko, dan logika investasi dalam bisnis pinjaman daring, bukan hanya melihat manfaatnya semata,” pungkasnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, dari temuan delapan pelanggaran tersebut, OJK sudah membuat laporan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 lalu.
Delapan pelanggaran DSI yang dilaporkan ke Bareskrim Polri meliputi, pertama, penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.
Kedua, publikasi informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender. Ketiga, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut menjadi lender.
Keempat, penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow. Kelima, penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi. Keenam, penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi.
Ketujuh, penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet. Kedepalan, pelaporan yang tidak benar.
(Taufik Fajar)