JAKARTA – Segini gaji dan tunjangan Thomas Djiwandono yang resmi menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Dewan Gubernur BI berwenang menetapkan sendiri gaji mereka. UU tersebut mencakup beberapa posisi, seperti Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur.
“Gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur,” tertulis pada ayat (1) Pasal 51 UU 23/1999.
Ayat (2) dalam UU tersebut menyebutkan bahwa Gubernur BI dapat menetapkan gaji paling banyak dua kali lipat dari gaji pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia.
“Besarnya gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak 2 (dua) kali dari gaji dan penghasilan lainnya bagi pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia,” bunyi ayat (2) Pasal 51 UU 23/1999.
Sementara itu, ayat (3) Pasal 51 UU 23/1999 berbunyi:
“Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.”
Gubernur BI: Rp153,9 juta
Deputi Gubernur Senior: Rp109,7 juta – Rp164,6 juta
Deputi Gubernur: Rp96,8 juta – Rp115,2 juta
Direktur BI: Rp50,2 juta – Rp72,3 juta
Deputi Direktur BI: Rp36,1 juta – Rp47,4 juta