JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat diselesaikan pada paruh pertama 2026. Langkah strategis ini merupakan transformasi struktural besar bagi bursa nasional yang bertujuan untuk mengadopsi standar pengelolaan kelas dunia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan ini sangat krusial untuk memperbaiki struktur internal serta posisi pasar modal Indonesia di mata internasional.
“Kebijakan ini ditargetkan bisa rampung pada semester I 2026 dan tujuannya adalah untuk meningkatkan dan memperkuat tata kelola good governance, meningkatkan bentuk pengelolaan yang lebih profesional, serta mengurangi risiko benturan kepentingan,” ucap Mahendra dalam Konferensi Pers KSSK, Selasa (27/1/2026).
Demutualisasi ini secara teknis akan mengubah status BEI dari organisasi yang dimiliki secara eksklusif oleh para anggotanya (perusahaan efek) menjadi sebuah badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Perubahan status ini memungkinkan saham BEI dimiliki oleh masyarakat luas, yang diyakini Mahendra akan meningkatkan daya saing global pasar modal Indonesia.
Saat ini, landasan hukum proses tersebut sedang dimatangkan oleh pemerintah dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). OJK mengaku terus menjalin interaksi intensif dalam penyusunan draf tersebut guna memastikan skema yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan pasar.