3. Dalam menyusun kebijakan free float yang baru, harus memuat beberapa hal, antara lain: (1) perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre-IPO, (2) mewajibkan perusahaan yang baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan, (3) usulan free float untuk continuous listing obligation dari 7,5% menjadi minimal 10–15% sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar, dan dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
4. Pasar modal memberikan manfaat bagi perekonomian nasional khususnya dalam mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil.
"Poin-poin inilah yang akan nanti kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal," pungkasnya.