Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Ini Perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 01 Februari 2026 |22:05 WIB
Ternyata Ini Perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

Uang tunai tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus atau sebagian. 

Pembayaran sekaligus dilakukan jika peserta:

Mencapai usia 56 tahun
Mengundurkan diri dan tidak aktif bekerja di tempat lain

Mengalami pemutusan hubungan kerja dan tidak aktif bekerja di tempat lain.

Tinggal di luar negeri untuk selamanya

Mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement