Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diterima dan sedang dalam tahap pemrosesan untuk mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan langkah ini adalah keputusan pribadi para pejabat tersebut, bukan tekanan dari pemerintah.
"(Pengajuan pengunduran diri tiga ADK OJK) sudah, sudah diterima. Lagi diproses," kata Prasetyo Hadi di Wisma Danantara, Sabtu (31/1/2026) malam.
Setelah pengunduran diri tersebut disahkan secara administratif, pemerintah akan segera membuka mekanisme pengisian jabatan. Calon-calon yang terjaring nantinya harus melewati ujian kelayakan dan kepatutan di DPR.
"Nah baru setelah itu, kami ikuti mekanisme proses untuk melakukan pengisian terhadap jabatan yang ditinggalkan oleh beliau-beliau bertiga (melalui fit and proper test di Komisi XI DPR RI)," pungkas Prasetyo.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.