Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Saham Gorengan Disorot Polisi, OJK Hormati Penyelidikan Aparat

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 04 Februari 2026 |06:08 WIB
Saham Gorengan Disorot Polisi, OJK Hormati Penyelidikan Aparat
Kepolisian akan memeriksa adanya indikasi pidana saham gorengan di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra)
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian akan memeriksa adanya indikasi pidana saham gorengan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun demikian, OJK mengakui belum menerima laporan kepolisian yang berencana memeriksa adanya indikasi pidana saham gorengan di pasar modal.

“Belum (terima laporan), sama sekali belum. Tapi kami tentu menghormati seandainya aparat penegak hukum melakukan hal tersebut (pemeriksaan),” kata Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi.

OJK menghormati langkah kepolisian dengan tetap berharap penyelidikan dilakukan dengan prosedur sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan mendalami indikasi pidana terkait saham gorengan seusai IHSG terkoreksi.

"Pasti (akan mendalami). Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (30/1).


Baca Selengkapnya: OJK Buka Suara soal Polisi Bakal Selidiki Saham Gorengan

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement