Di sisi lain, Bareskrim Polri juga melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana insider trading yang dilakukan PT Narada Aset Manajemen.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa, pada kasus Narada pihaknya mendapati adanya aksi insider trading terhadap saham-saham yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee.
Aksi insider trading sendiri merupakan praktik ilegal dalam investasi saham. Dimana investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.
"Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya," kata Ade.
Ade menyebut rangkaian transaksi jual beli saham yang dilakukan perusahaan tersebut mempengaruhi harga dan menyesatkan investor dalam mengambil keputusan investasi.
Menurutnya, temuan penyidik tersebut mengarah kepada praktik manipulasi pasar yang menimbulkan artificial demand, distorsi harga serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil.
Dalam kasus itu, kata dia, penyidik telah menetapkan total dua orang tersangka yakni MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia
"Serta melakukan pemblokiran dan penyitaan sub rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp207 miliar," tutupnya.
(Dani Jumadil Akhir)