JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait temuan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri soal dugaan manipulasi proses penawaran umum perdana atau IPO PT Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk (PIPA) oleh Shinhan Sekuritas.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pada prinsipnya Bursa Efek Indonesia (BEI) mendukung langkah-langkah kinerja aparat penegak hukum untuk menciptakan iklim investasi yang lebih sehat.
"Kami di bursa tentu mendukung dan mensupport aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (4/2/2026).
Nyoman mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu dinamika pola transaksi terhadap saham PIPA. Sebab saat ini emiten tersebut belum mendapatkan tanda khusus untuk suspensi yang diberikan oleh BEI. Pemberian suspensi dijatuhkan terhadap saham yang melebihi kewajaran pasar, dari sisi transaksi.
"Selama informasi material telah diungkapkan dengan benar dan fluktuasi harga masih mencerminkan mekanisme pasar, BEI tidak serta-merta melakukan intervensi maupun suspensi," kata Nyoman.
Pada kesempatan yang sama, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan langkah bareskrim ini sejalan dengan apa yang hendak dikerjakan OJK untuk melakukan percepatan reformasi integritas di pasar modal.
"Kami sedang mengumpulkan data hasil pengawasan yang dilakukan sebelumnya, jika diperlukan nanti akan kami sampaikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi dari hasil pengawasan," kata Hasan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menggeledah Kantor PT. Shinhan Sekuritas terkait kasus penyidikan dugaan manipulasi proses penawaran umum perdana atau IPO PT. Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk dengan kode saham PIPA.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kasus manipulasi ini terbongkar berdasarkan hasil pengembangan dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan tiga terpidana.
Dalam perkara tersebut, ditemukan adanya manipulasi aset perusahaan yang dilakukan para tersangka dalam rangka merancang PT. MML dengan kode saham PIPA untuk berhasil melantai di pasar modal Bursa Efek İndonesia (BEI)
"Dari proses penyidikan di atas, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan," ucapnya.
(Taufik Fajar)