JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan ketentuan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan ketentuan free float minimal 15%. Sanksi terberat yang akan diberikan kepada perusahaan tercatat jika tidak mengikuti ketentuan tersebut adalah delisting dan melakukan pembelian kembali saham (buyback) bagi saham-saham yang beredar di publik.
"Kalau kita baca peraturan, itu di draf juga ada, itu (delisting) sebagai exit strategy kita. Kalau perusahaan tercatat belum memenuhi ketentuan free float, maka ada mekanismenya," ujar Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna, saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (4/2/2026).
Nyoman menjelaskan, tahapan sanksi dimulai dari peringatan tertulis. Setelah itu, emiten akan masuk ke periode pemantauan bertahap dalam jangka waktu tiga bulan, enam bulan, hingga sembilan bulan. Apabila tidak ada perbaikan, BEI dapat mengenakan denda sebagai bentuk dorongan agar perusahaan segera memenuhi ketentuan.
"Pertama sanksi tertulis. Setelah itu masuk periode tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, sampai dengan sanksi berupa denda, untuk memberikan efek agar mereka melakukan perbaikan," jelasnya.
Dalam periode tertentu, BEI juga dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi). Hal ini untuk mendorong kembali perusahaan tercatat meningkatkan porsi kepemilikan saham publik menjadi 15 persen.
"Dalam periode tertentu kita bisa berikan suspensi, tapi tujuan suspensi itu agar perusahaan merespons. Suspensi tidak perlu lama-lama. Kalau sampai satu tahun atau 12 bulan tidak juga ada respons, maka masuk ke periode evaluasi untuk delisting," kata Nyoman.
BEI memberikan waktu hingga 24 bulan bagi emiten untuk memenuhi kewajiban free float tersebut. Jika hingga batas waktu tersebut perusahaan tidak melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan, maka BEI akan meminta perusahaan melakukan delisting dengan tetap memperhatikan perlindungan investor.
"Suspensi tidak perlu lama-lama, satu tahun atau 12 bulan, kalau tidak juga ngapa-ngapain, masuk periode kita cek, untuk kita delisting," tambahnya.
Nyoman menegaskan, kewajiban delisting tidak hanya sebatas penghapusan pencatatan saham, tetapi juga disertai kewajiban melakukan pembelian kembali saham (buyback) yang beredar di publik sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
"Kewajiban delisting itu tidak hanya pergi begitu saja, tapi juga ada kewajiban buyback terhadap saham-saham yang beredar di publik. Itu exit strategy kita," pungkasnya.
Sekadar informasi, OJK tengah menyiapkan ketentuan baru yang spesifik mengatur free float 15 persen. Aturan tersebut ditargetkan terbit pada Maret mendatang, sekaligus dimulainya kewajiban pemenuhan free float 15 persen.
Sebagai langkah awal untuk menerapkan kebijakan baru ini, OJK akan melakukan pengelompokan emiten pada tahun pertama pascaaturan baru free float diterbitkan pada Maret mendatang. Kelompok-kelompok emiten ini akan memiliki durasi berbeda terkait pelaksanaan free float 15 persen.
"Misalnya ada kelompok yang ditargetkan pada tahun pertama meningkat menjadi 10 persen (free float), kemudian berjenjang seterusnya (kelompok kedua dan lainnya) sampai 15 persen," kata Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi.
Targetnya, penyesuaian free float 15 persen dilakukan seluruh perusahaan tercatat dalam kurun waktu tiga tahun. Setelah itu, baru berlaku sanksi yang akan dibebankan kepada perusahaan tercatat, hingga yang terberat delisting.
(Feby Novalius)