Krakatau Steel menegaskan komitmennya sebagai lokomotif industri baja nasional dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR. RDP ini menjadi momentum strategis percepatan kedaulatan industri baja nasional melalui penguatan regulasi, proteksi perdagangan, serta sinergi lintas kementerian dan lembaga.
Direktur Utama Krakatau Steel Akbar Djohan menyampaikan bahwa Krakatau Steel terus menunjukkan pemulihan kinerja yang solid. Perseroan membukukan pendapatan sebesar USD955 juta (setara Rp16 triliun) atau tumbuh 0,4% dibandingkan 2024, dengan volume penjualan baja meningkat signifikan menjadi 945.000 ton atau naik 29,0%. Ekuitas perusahaan juga melonjak hingga USD 868 juta atau tumbuh 99,4%.
Selain kinerja keuangan, transformasi menyeluruh dilakukan melalui efisiensi masif Krakatau Steel Group, penggabungan core bisnis baja, re-entry market, inovasi bisnis anak perusahaan, serta penguatan budaya kinerja.
Krakatau Steel mencatat konsumsi baja nasional tumbuh rata-rata 5,3% per tahun. Namun di sisi lain, utilisasi kapasitas industri baja nasional masih berada di kisaran 53%, jauh dari tingkat ideal minimal 80%.
Lebih dari itu, impor baja masih menguasai 40–53% kebutuhan nasional dengan nilai mencapai sekitar Rp80 triliun per tahun, sebagian besar berasal dari produk berharga murah, khususnya dari China.
“Paradigma persaingan industri baja saat ini bukan lagi sekadar perusahaan melawan perusahaan, melainkan regulasi pemerintah melawan regulasi pemerintah. Negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, India, dan Jepang telah menerapkan proteksi kuat demi menjaga industri baja nasionalnya,” katanya.
Krakatau Steel mendorong lima langkah konkret untuk memperkuat industri baja nasional, yakni menjadikan Krakatau Steel sebagai One Stop Services pemenuhan baja seluruh Proyek Strategis Nasional, percepatan pengenaan BMAD, Bea Masuk Imbalan, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, transformasi tata niaga impor besi dan baja agar seimbang dan berkelanjutan, penguatan implementasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), perluasan cakupan dan penegakan SNI Wajib untuk produk baja.