Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Ini Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan dan Cara Aktifkan Kembali

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 07 Februari 2026 |06:15 WIB
Ternyata Ini Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan dan Cara Aktifkan Kembali
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ternyata ini penyebab BPJS PBI dinonaktifkan dan cara mengaktifkannya kembali. Peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) harus mengetahui jika status kepesertaan tiba-tiba tidak aktif saat akses layanan kesehatan.

Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan

Penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Dalam SK tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk memperbarui data peserta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) agar tepat sasaran. Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru.

Penjelasan BPJS Kesehatan

Menurut BPJS Kesehatan, penonaktifan peserta PBI ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, penonaktifan ini bukan pengurangan jumlah peserta, melainkan bagian dari pembaruan data peserta agar bantuan tepat sasaran.

Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga total jumlah peserta tetap sama. Proses pembaruan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial.

"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian dimana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran," kata Rizzky dalam keterangan tertulisnya.

Dalam SK tersebut, data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari DTSEN, yakni basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga yang dimutakhirkan secara berkala.

Pada pasal 12 disebutkan bahwa penghapusan PBI Jaminan Kesehatan dilakukan dengan ketentuan: tidak terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN, meninggal dunia atau terdaftar lebih dari satu segmen kepesertaan. Artinya, masyarakat yang dinilai mampu membayar iuran BPJS Kesehatan akan dihapus dari kepesertaan PBI JK.

Hal itu diperkuat pada pasal 15 yang menyatakan penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang sudah tidak terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a termasuk sudah mampu membayar Iuran Jaminan Kesehatan, tidak ditemukan keberadaannya dan peserta PBI Jaminan Kesehatan yang berubah menjadi pekerja penerima upah atau peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dengan kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah.

Cara Mengaktifkannya Kembali

Bagi masyarakat yang masih layak mendapat PBI JK namun kepesertaannya dinonaktifkan, bisa mengaktikannya kembali dengan melapor ke kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat dengan membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan untuk mendapatkan surat pengaktifan kembali.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement