Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Free Float Saham Naik Jadi 15%, Ini Dampaknya bagi Emiten dan Investor

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 07 Februari 2026 |13:01 WIB
Free Float Saham Naik Jadi 15%, Ini Dampaknya bagi Emiten dan Investor
Free Float Saham Naik Jadi 15%, Ini Dampaknya bagi Emiten dan Investor (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Free float saham naik jadi 15% dari 7,5%. Aturan kenaikan batas baru kepemilikan saham publik atau free float saham ditargetkan rampung pada Maret 2026.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saat ini masih ada 267 emiten saham yang belum memenuhi kriteria untuk menaikkan free float dari 7,5% menjadi 15%.

Dari total tersebut, BEI mencatat ada 49 emiten dengan market cap besar yang dinilai ideal untuk menjadi kelompok pertama yang menerapkan ketentuan free float 15%. Targetnya 49 emiten saham ini akan dijadikan pilot project terkait ketentuan baru yang diterapkan pada Maret 2026. Lalu apa dampaknya?

Free Float Saham Naik Jadi 15%

BEI tengah menyiapkan perubahan besar dalam struktur kepemilikan saham publik demi menciptakan pasar yang lebih likuid, transparan, dan selaras dengan standar internasional.

Langkah ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan strategi jangka panjang untuk memperkuat fondasi pasar saham nasional. Dengan meningkatnya porsi saham yang beredar di publik, BEI berharap mekanisme pembentukan harga menjadi lebih sehat dan partisipasi investor semakin luas.

Free float mengacu pada jumlah saham perusahaan yang dimiliki publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar sekunder. Selama ini, batas minimum free float di Indonesia berada di level yang relatif lebih rendah dibandingkan bursa regional dan global.

Melalui kebijakan terbaru ini, BEI menetapkan bahwa porsi saham publik akan ditingkatkan menjadi minimal 15%. Ketentuan ini akan berlaku secara menyeluruh, namun dengan pendekatan berbeda antara perusahaan yang sudah tercatat dan calon emiten baru. Demikian dilansir Mirae Asset.

 

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Minta Kenaikan Free Float 15% Bertahap

Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Armand Wahyudi Hartono menyampaikan responnya terkait dengan rencana peningkatan batas free float (jumlah saham yang dilepas ke publik) yang tengah diproses oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO).

“Secara kesiapan, biasanya kalau ketika meningkatkan free float ini, masukan kami sebaiknya dilakukan step by step (setahap demi setahap),” ujar Armand yang juga menjabat Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). 

Armand menilai bahwa pendekatan secara bertahap akan lebih masuk akal, supaya perusahaan tercatat (emiten) dapat menyesuaikan strategi dengan kondisi pasar yang akan berubah nantinya.

“Jadi, itu lebih umumlah dipasarkan, coba jualan, coba dulu segini. Nanti lihat, laku atau enggak. Oh, ternyata ada strategi khusus, itu memang harus dilakukan sesuai dengan permintaan pasar,” ujar Armand.

Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan tercatat dan OJK dan SRO, dalam proses penyesuaian batas free float saham yang akan ditetapkan.

“Ya, kalau kami sih, saya rasa ya kalau bersama ini harus bekerja sama tentu dengan Bursa gitu. Kalau misalnya naik dulu, sedikit-sedikit sih enggak apa-apa. Nanti kita menunggu peraturan saja,” ujar Armand.

Tahapan Penerapan Aturan Free Float

BEI akan memulai proses revisi aturan pencatatan melalui tahap rule making pada Februari 2026. Tahap ini menjadi fondasi untuk menyusun skema transisi yang terukur dan realistis.

Revisi akan difokuskan pada peraturan pencatatan saham, sehingga kebijakan free float 15% memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten.

Perusahaan yang berencana melakukan penawaran umum perdana (IPO) diwajibkan langsung memenuhi ketentuan free float 15% sejak hari pertama pencatatan. Artinya, struktur kepemilikan saham publik harus sudah disesuaikan sebelum melantai di bursa.

Kebijakan ini mendorong calon emiten untuk lebih matang dalam menyiapkan komposisi pemegang saham dan meningkatkan daya tarik sahamnya bagi investor ritel maupun institusi.

Berbeda dengan emiten baru, perusahaan yang sudah tercatat di BEI akan diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian secara bertahap. Skema implementasi akan dirancang agar tidak menimbulkan tekanan berlebihan, baik bagi emiten maupun pasar secara keseluruhan.

 

Alasan Free Float Saham Naik Jadi 15%

- Mendorong Likuiditas Pasar
Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan volume perdagangan. Semakin besar saham yang beredar di publik, semakin aktif transaksi yang terjadi, sehingga pasar menjadi lebih hidup dan efisien.

- Mengurangi Konsentrasi Kepemilikan
Struktur kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi sering kali membuat pergerakan harga saham tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya. Dengan free float yang lebih besar, distribusi saham menjadi lebih merata dan risiko manipulasi harga dapat ditekan.

- Meningkatkan Kualitas Pembentukan Harga
Harga saham idealnya terbentuk dari interaksi permintaan dan penawaran yang wajar. Free float yang lebih luas membantu menciptakan price discovery yang lebih akurat dan kredibel.

Dampak Kebijakan Free Float 15%

Dampak bagi Investor

- Akses Saham Lebih Luas: Dengan meningkatnya porsi saham publik, investor memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke saham-saham yang sebelumnya tergolong “ketat” peredarannya.
- Likuiditas yang Lebih Baik: Saham dengan free float besar cenderung lebih mudah diperjualbelikan, sehingga risiko liquidity trap dapat dikurangi.
- Daya Tarik bagi Investor Global: Standar free float yang lebih tinggi membuat pasar modal Indonesia lebih sejalan dengan kriteria indeks global dan preferensi investor institusi internasional.

Dampak bagi Emiten

Emiten dengan kepemilikan terkonsentrasi perlu menyusun strategi, seperti divestasi bertahap atau aksi korporasi, untuk memenuhi ketentuan baru.

Free float yang lebih besar berpotensi meningkatkan valuasi saham dalam jangka panjang karena likuiditas yang lebih baik sering kali dikaitkan dengan valuation premium di mata investor institusi.

BEI dan OJK ingin menciptakan ekosistem yang lebih dalam, stabil, dan kompetitif di tingkat global. Pendekatan bertahap menunjukkan bahwa regulator memahami kompleksitas struktur kepemilikan di Indonesia, sekaligus berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan emiten dan investor.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement