Sementara itu, dalam kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk, OJK menemukan pelanggaran serius terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan 2023.
Perusahaan dikenai denda Rp1,85 miliar karena mengakui aset dari penggunaan dana IPO tanpa didukung bukti transaksi yang memadai. OJK juga menjatuhkan denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar kepada jajaran direksi tahun 2023 karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan.
Direktur Utama Multi Makmur Lemindo tahun 2023 bahkan dikenai larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun. Selain itu, OJK membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) auditor yang mengaudit laporan keuangan tersebut selama dua tahun, karena dinilai tidak menerapkan standar profesional audit.
(Taufik Fajar)