"Pemerintah telah melibatkan OJK dan SRO dalam perumusan RPP demutualisasi bursa efek," jelas Hasan.
Ia menambahkan, setelah Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan, ketentuan itu akan menjadi acuan bagi OJK untuk melakukan penyesuaian atau penyempurnaan regulasi yang diperlukan, baik di tingkat peraturan OJK maupun di level SRO.
"Ke depan akan ada serangkaian tinjauan, kajian, serta kemungkinan perubahan pengaturan guna mendukung implementasi rencana demutualisasi bursa efek secara menyeluruh," pungkasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.