JAKARTA - PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) memberi penjelasan mengenai kabar penetapan tersangka Direktur Utama Djoko Joelijanto (DJ) oleh Bareskrim Mabes Polri. Hal ini terkait kasus dugaan pidana pasar modal yang menimpa PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Dalam kasus dugaan insider trading tersebut, Polri menetapkan DJ selaku Dirut MPAM, pemegang saham MPAM, PADI, dan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), ESO, dan istri ESO, EL yang juga menjabat sebagai Komisaris MPAM.
Direktur PADI Martha Susanti menjelaskan, Djoko Joelijanto bukan Dirut MPAM, melainkan Dirut PADI. Sementara MPAM dan PADI merupakan entitas yang berbeda.
"Oleh karena itu, pemberitaan yang menyebutkan bahwa Djoko Joelijanto sebagai tersangka tidak memiliki dasar yang akurat," kata Martha dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (10/2/2026).