Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Alokasikan Rp34,57 Triliun Dana Desa 2026 untuk Koperasi Desa Merah Putih

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 16 Februari 2026 |08:00 WIB
Purbaya Alokasikan Rp34,57 Triliun Dana Desa 2026 untuk Koperasi Desa Merah Putih
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan baru pengelolaan dana desa tahun 2026. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan baru pengelolaan dana desa tahun 2026 dengan memprioritaskan penguatan ekonomi desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak 12 Februari 2026. Dalam regulasi itu, pemerintah mengalokasikan Rp34,57 triliun atau 58,03% dari total pagu dana desa untuk mendukung program KDMP.

"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000," tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut, dikutip Senin (16/2/2026).

Tahun ini, total pagu Dana Desa ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dengan adanya alokasi khusus untuk KDMP sebesar Rp34,57 triliun, sisa anggaran sekitar Rp26 triliun akan disalurkan melalui skema Dana Desa reguler.
Secara spesifik, dana pendukung KDMP diarahkan untuk membiayai infrastruktur ekonomi desa, seperti pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai koperasi, pembangunan pergudangan desa dan penyediaan kelengkapan fasilitas KDMP lainnya.

Meski fokus pada KDMP, Pasal 20 ayat (1) dalam PMK tersebut tetap menegaskan bahwa Dana Desa harus mendukung pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor prioritas.

"Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi dan lembaga ekonomi desa lainnya; dukungan implementasi KDMP; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa; pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa; dan/atau program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa," lanjut Pasal 20 ayat (1).

 

Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah pemisahan mekanisme pencairan dana. Dana Desa reguler disalurkan melalui pemotongan di tingkat kabupaten/kota menuju Rekening Kas Desa (RKD).

Sementara itu, dana pendukung KDMP akan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung khusus.

Adapun proses penyaluran tetap memerlukan validasi dokumen dari pemerintah daerah untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana.

"Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar," tulis Pasal 24 ayat (1).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement