Dengan kata lain, unsur pemungutan biaya menjadi faktor kunci dalam menentukan ada atau tidaknya kewajiban pajak. Selama sebuah kegiatan tidak menarik bayaran dari masyarakat, maka kegiatan tersebut berada di luar objek pajak hiburan.
Pengaturan ini memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara acara, sekaligus meluruskan persepsi bahwa pajak hiburan tidak diberlakukan secara menyeluruh tanpa melihat karakter kegiatan yang diselenggarakan.
Sejumlah kegiatan seni secara alami berada di luar pajak hiburan. Pagelaran seni budaya tradisional yang digelar untuk promosi atau pelestarian budaya, misalnya, tidak dikenai PBJT apabila terbuka untuk umum dan tidak memungut bayaran.
“Hal yang sama berlaku bagi kegiatan hiburan dalam konteks sosial dan kemasyarakatan. Acara komunitas, kegiatan layanan publik, atau agenda sosial lain yang tidak bersifat komersial tidak diperlakukan sebagai objek pajak daerah,” tutur Morris Danny.
Dengan demikian, kebijakan pajak hiburan tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang ekspresi seni atau aktivitas sosial, melainkan untuk mengatur kegiatan hiburan yang memiliki nilai ekonomi dan potensi keuntungan.