Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah ke Influencer Saham

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 20 Februari 2026 |19:45 WIB
OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah ke Influencer Saham
Saham (Foto: Okezone)
A
A
A

Perusahaan PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena terbukti secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui penyaluran dana kepada 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar nasabah tersebut mencapai sekitar Rp43,73 miliar, yang dinilai menciptakan gambaran menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham.

Sementara itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan pola serupa melalui pendanaan transaksi kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sekitar Rp49,12 miliar.

OJK menilai seluruh transaksi tersebut tidak didasarkan pada kekuatan pasar yang sebenarnya dan dilakukan dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk bertransaksi saham IMPC.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement