Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PPPK Paruh Waktu Akan Dapat THR 2026?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 20 Februari 2026 |22:00 WIB
Apakah PPPK Paruh Waktu Akan Dapat THR 2026?
Apakah PPPK Paruh Waktu Akan Dapat THR 2026? (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apakah PPPK paruh waktu akan dapat THR 2026? Pertanyaan ini muncul seiring pernyataan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan mencairkan THR aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI serta anggota Polri tahun 2026. 

Pemerintah menyiapkan anggaran THR ASN 2026 sebesar Rp55 triliun. Alokasi THR ASN 2026 mengalami kenaikan signifikan sebesar 10,22 persen dibandingkan anggaran THR ASN 2025 yang sebesar Rp49 triliun.

Purbaya menjelaskan, besaran THR yang akan diberikan kepada ASN akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Tapi dirinya belum spesifik menyebut besaran THR yang akan diterima ASN pada Lebaran tahun 2026.

Menurut Purbaya, THR bagi ASN, prajurit TNI, serta anggota Polri akan mulai disalurkan pada pekan pertama bulan Ramadhan 2026. “(Pencairan THR) Minggu pertama puasa,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.

Lalu apakah PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan THR?

Berbeda dengan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah pasti mendapat THR karena berstatus ASN, namun PPPK paruh waktu belum mendapat kepastian apakah akan mendapat THR 2026 atau tidak.

Sebab, pemerintah daerah masih menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai THR. Jika ada aturan resmi mengenai THR PPPK paruh waktu bisa dicairkan.

 

Pelaksanaan Teknis THR

Pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.

Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15.

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.

Besaran THR PNS

Komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja.

Sedangkan Komponen THR terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan paling banyak

Pada 2025, Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen.

Sementara itu, untuk CPNS komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu sebesar 80%. 

Bila merujuk kebijakan tahun sebelumnya, THR diberikan 100% tanpa potongan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement