Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Bapanas Bakal Dilebur, Bulog Tak Lagi Berstatus BUMN

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 22 Februari 2026 |07:01 WIB
 4 Fakta Bapanas Bakal Dilebur, Bulog Tak Lagi Berstatus BUMN
4 Fakta Bapanas Bakal Dilebur, Bulog Tak Lagi Berstatus BUMN (Foto: Bulog)
A
A
A

3. Penjelasan Dirut Bulog

Sementara itu, di tempat berbeda Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan, rencana perubahan status Bulog menjadi badan otonom akan meleburkan Bapanas sesuai pembahasan terbaru di tingkat legislatif.

"Iya, (Bapanas nantinya) dilebur. Nggak dibubarkan, tapi dilebur," kata Rizal ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu 21 Januari 2026.

Rizal menjelaskan nantinya terdapat dua deputi yang akan bergabung ke Bulog, sementara satu deputi lainnya akan bergeser kembali ke Kementerian Pertanian (Kementan) sesuai pembagian tugas dan fungsi kebijakan pangan.

"Jadi konsepnya, rencana dari Bapanas ada dua kedeputian yang akan bergabung ke Bulog. Nanti yang satu deputi lagi bergeser ke Kementan, kembali ke Kementan," ujar Rizal.

Rizal menegaskan peleburan Bapanas dan penggabungan fungsi kelembagaan dalam struktur baru Bulog ke depan setelah menjadi lembaga sui generis yang diharapkan memperkuat tata kelola pangan nasional secara terpadu.

"Tadi dibicarakan terkait Bulog ke depannya diharapkan menjadi lembaga yang sui generis atau Bulog setingkat di bawah lembaga Kepresidenan, dalam hal ini tadi disepakati oleh Komisi VI DPR RI, diajukan dalam kesimpulan rapat," ujarnya.

4. Proses Perubahan Bulog

Menurut Rizal, proses perubahan Bulog menjadi lembaga tersendiri merupakan kewenangan DPR RI melalui revisi undang-undang pangan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di Komisi IV DPR RI.

Dia menambahkan pihaknya juga mendapat dukungan dari Komisi VI DPR, yang mana, Komisi tersebut juga mendorong Komisi IV DPR RI agar percepatan revisi undang-undang pangan segera terwujud demi kepastian kelembagaan Bulog ke depan.

Rizal memastikan setelah revisi undang-undang pangan disahkan, Bulog akan otomatis beralih status menjadi badan otonom sesuai mandat regulasi baru tersebut yang mengatur fungsi kewenangan dan struktur kelembagaan pangan nasional terpadu.

"Nah sekarang dalam proses penggodokan. Intinya Komisi VI juga mendorong Komisi IV untuk segera ini terwujud undang-undang tersebut," beber Rizal.

Diketahui, rencana transformasi Perum Bulog menjadi badan otonom pertama kali diumumkan pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan adanya transformasi Bulog, perusahaan pelat merah tersebut tidak perlu lagi memperhitungkan untung rugi, seperti fungsi yang saat ini dijalankan sebagai korporasi atau BUMN.

Bulog disebut harus kembali menjadi lembaga yang tidak komersial untuk dapat mencapai swasembada pangan, dengan menjadi penyangga pasokan dan stabilisasi harga pangan nasional.

Diharapkan transformasi ini bisa cepat berjalan guna mendukung swasembada pangan yang ditargetkan bisa tercapai pada 2027.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement