Dalam manuvernya, Donald Trump berpijak pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) keluaran tahun 1977 sebagai dasar hukum. Landasan inilah yang diklaim memberikannya wewenang khusus untuk "mengendalikan" arus perdagangan dunia dengan dalih merespons situasi darurat.
Biarpun begitu, langkah penerapan tarif yang diambil Trump ini justru memantik gelombang penolakan yang masif, baik di tingkat domestik maupun dari komunitas internasional. Sejumlah korporasi menyuarakan keluhan atas lonjakan beban pajak yang mendadak pada komoditas impor yang masuk ke pasar Amerika, seraya mencemaskan potensi melambungnya harga jual barang-barang tersebut di pasaran akibat kebijakan ini.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.