Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kesepakatan Dagang RI-AS Tetap Berjalan Meski MA Batalkan Tarif Trump

Rohman Wibowo , Jurnalis-Minggu, 22 Februari 2026 |15:27 WIB
Kesepakatan Dagang RI-AS Tetap Berjalan Meski MA Batalkan Tarif Trump
Putusan MA Amerika Serikat membatalkan regulasi tarif resiprokal global Presiden Donald Trump. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Perlu diketahui, MA AS sebelumnya menjatuhkan putusan yang menetapkan bahwa kebijakan tarif Donald Trump terhadap berbagai negara dianggap menabrak aturan konstitusi. Dalam putusan itu, ditegaskan bahwa seorang presiden tidak memiliki otoritas absolut atau inheren untuk menjatuhkan tarif berskala besar kepada negara mana pun.

Dalam manuvernya, Donald Trump berpijak pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) keluaran tahun 1977 sebagai dasar hukum. Landasan inilah yang diklaim memberikannya wewenang khusus untuk "mengendalikan" arus perdagangan dunia dengan dalih merespons situasi darurat.

Biarpun begitu, langkah penerapan tarif yang diambil Trump ini justru memantik gelombang penolakan yang masif, baik di tingkat domestik maupun dari komunitas internasional. Sejumlah korporasi menyuarakan keluhan atas lonjakan beban pajak yang mendadak pada komoditas impor yang masuk ke pasar Amerika, seraya mencemaskan potensi melambungnya harga jual barang-barang tersebut di pasaran akibat kebijakan ini.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement