Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peringatan Keras Purbaya ke Penerima Beasiswa LPDP: Jangan Hina Negara!

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2026 |06:53 WIB
Peringatan Keras Purbaya ke Penerima Beasiswa LPDP: Jangan Hina Negara!
Peringatan Keras Purbaya ke Penerima Beasiswa LPDP: Jangan Hina Negara! (Foto: Okezone)
A
A
A

Arya Iwantoro Kembalikan Uang Beasiswa LPDP

Purbaya memastikan bahwa pemerintah tidak hanya meminta pengembalian dana pendidikan, tetapi juga mengenakan sanksi denda berupa bunga serta pemblokiran akses (blacklist) di seluruh instansi pemerintahan.

Purbaya mengungkapkan bahwa pihak LPDP telah menjalin komunikasi dengan suami dari alumni tersebut (Arya Iwantoro) terkait penyelesaian kewajiban finansial.

“Pada dasarnya begini, itu hal yang kami sesalkan, jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP, sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP. Tadi sudah bicara dengan Dirut LPDP, tadi sudah bicara dengan suami terkait dan sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang pakai LPDP. Bunganya dihitung? (Tanya ke Dirut LPDP), jadi termasuk bunganya, kalau uang saya taruh di bank ada bunga juga kan,” kata Purbaya.

Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro Masuk Daftar Hitam

Purbaya mengambil langkah tegas dengan memasukkan pasangan alumni beasiswa LPDP Dwi Sasetningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro, ke dalam daftar hitam (blacklist) permanen. Keputusan ini merupakan buntut dari tindakan yang dianggap merendahkan martabat negara serta adanya kewajiban pengabdian yang belum dipenuhi.

Sanksi ini memastikan bahwa keduanya tidak akan lagi memiliki kesempatan untuk bekerja atau menjalin hubungan profesional dengan seluruh instansi pemerintah Indonesia di masa depan.

"Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di blacklist permanen, dua-duanya (Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro)," ujar Purbaya

Terkait sanksi finansial, fokus utama tertuju pada Arya Iwantoro yang teridentifikasi belum menyelesaikan masa pengabdiannya di Tanah Air setelah menamatkan studi PhD di Utrecht, Belanda, pada tahun 2022. 

Sesuai aturan 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun), Arya wajib berkontribusi di Indonesia, namun kenyataannya ia masih berdomisili dan bekerja sebagai peneliti di Inggris.

Purbaya mengonfirmasi bahwa Arya telah menjalin komunikasi dengan pihak LPDP untuk memproses pengembalian seluruh dana beasiswa yang pernah diterimanya, lengkap dengan dendanya.

"Suaminya kan sudah selesai. Tapi ada bunga," imbuh Purbaya saat ditanya mengenai pengembalian dana tersebut.

Hingga saat ini, pihak LPDP masih melakukan penghitungan rinci mengenai total nilai yang harus dibayarkan, mencakup biaya pendidikan, biaya hidup, hingga akumulasi bunga yang timbul akibat pelanggaran kontrak pengabdian.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement