Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Blokir Saham 2 Penunggak Pajak Rp2,6 Miliar

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2026 |07:09 WIB
DJP Blokir Saham 2 Penunggak Pajak Rp2,6 Miliar
DJP Blokir Saham 2 Penunggak Pajak Rp2,6 Miliar (Foto: Dokumentasi)
A
A
A

DJP Koordinasi dengan OJK

Berdasarkan aturan tersebut, penyitaan aset di pasar modal tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan administratif yang ketat yakni pemblokiran awal dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). DJP berkoordinasi dengan OJK dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengunci Single Investor Identification (SID) dan Sub Rekening Efek.

Untuk penyitaan, jika setelah diblokir penanggung pajak tetap tidak melunasi utang, jurusita pajak akan melakukan penyitaan resmi.

"Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan," bunyi Pasal 7 ayat 1.

Kemudian penjualan di bursa, jika dalam 14 hari pasca-penyitaan utang belum lunas, saham akan dijual melalui perantara pedagang efek anggota bursa.

"Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," bunyi Pasal 8 ayat 2.

Pemerintah mengatur bahwa harga jual saham minimal harus setara dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Dana hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk melunasi utang pajak setelah dipotong biaya broker, administrasi, dan pajak transaksi.

DJP juga menjamin hak wajib pajak jika terdapat sisa dana atau saham setelah seluruh utang pajak lunas. Kelebihan tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik aset.

"Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan," bunyi Pasal 14 ayat 4.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement