Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, JHT Cair Tanpa Paklaring

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 01 Maret 2026 |15:02 WIB
 Cara Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, JHT Cair Tanpa Paklaring
Cara Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, JHT Cair Tanpa Paklaring (Foto: Okezone)
A
A
A

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Sementara itu, Pekerja yang sudah resign atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu menyertakan surat paklaring dari perusahaan lama.

Cara mencairkan saldo JHT tanpa paklaring, masyarakat perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. Surat pernyataan di atas materai Rp10.000 yang berisi:

- Anda telah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut
- Perusahaan telah tutup dan tidak beroperasi lagi
- Anda belum pernah mengajukan pencairan dana sebelumnya
- Jika ada, sertakan fotokopi ID Card atau Kartu Karyawan saat masih bekerja di perusahaan tersebut
- KTP Elektronik asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
- Rekening Tabungan atas nama pribadi
- NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)

Dokumen-dokumen tersebut dapat diserahkan langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui platform online, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Jika memilih untuk mengajukan klaim langsung ke kantor cabang, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli.
2. Isi formulir pengajuan "Klaim JHT" yang telah disediakan.
3. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
4. Ikuti sesi wawancara dan verifikasi data.
5. Jika semua berkas dinyatakan lengkap dan disetujui, dana JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda daftarkan

Bagi Anda yang lebih suka cara yang praktis, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan aplikasi JMO yang memudahkan pencairan dana JHT secara online, terutama bagi mereka yang memiliki saldo JHT di bawah Rp10 juta.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan klaim melalui aplikasi JMO:

1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
2. Login atau buat akun baru, lalu pilih menu "Jaminan Hari Tua".
3. Klik "Klaim JHT" dan pastikan semua persyaratan telah terpenuhi.
4. Pilih alasan klaim, lakukan verifikasi data, dan unggah swafoto.
5. Masukkan informasi rekening bank, kemudian konfirmasi pengajuan.
6. Pantau status klaim melalui fitur "Tracking Klaim".

Apabila saldo JHT Anda melebihi Rp10 juta, Anda dapat melakukan klaim melalui situs web Lapak Asik.

2. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Lengkapi data diri dan unggah dokumen persyaratan.
3. Periksa kembali data yang telah diisi, lalu simpan.
4. Cek email untuk jadwal wawancara daring dengan BPJS Ketenagakerjaan.
5. Setelah wawancara dan verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening Anda.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement