Selain itu, SP PLN juga menyoroti penggunaan skema kontrak take or pay dalam sejumlah proyek pembangkit listrik swasta. Skema tersebut mewajibkan PLN tetap melakukan pembayaran kepada pembangkit swasta meskipun listrik yang dihasilkan tidak sepenuhnya digunakan oleh sistem kelistrikan.
Menurut Abrar, skema kontrak tersebut berpotensi menimbulkan beban keuangan jangka panjang bagi PLN dan negara apabila pembangunan pembangkit swasta meningkat secara signifikan.
“Jika pembangunan pembangkit semakin bergantung pada kontrak swasta dengan skema take or pay, maka risiko keuangan yang ditanggung negara dapat meningkat secara signifikan dan pada akhirnya berdampak pada masyarakat, seharusnya yang benar dalah take and pay sehingga negara tidak terbebani” jelasnya.
SP PLN juga mengingatkan bahwa arah kebijakan dalam RUPTL 2025 - 2034 berpotensi menimbulkan berbagai risiko strategis, mulai dari meningkatnya ketergantungan terhadap pembangkit swasta, tekanan terhadap keuangan PLN, hingga potensi gangguan terhadap stabilitas sistem kelistrikan nasional.
Gugatan RUPTL 2025-2034
Abrar menjelaskan perkembangan proses hukum gugatan terhadap Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tentang penetapan RUPTL PLN 2025–2034 yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 315/G/PTUN.JKT/2025.
Abrar menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk kepedulian, tanggung jawab moral dan konstitusional SP PLN sebagai salah satu pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023.
Menurutnya, SP PLN berkewajiban mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar kebijakan sektor ketenagalistrikan tetap sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.