Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benny Tjokro Dilarang Masuk Pasar Modal Seumur Hidup, Ini Alasannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 15 Maret 2026 |16:24 WIB
Benny Tjokro Dilarang Masuk Pasar Modal Seumur Hidup, Ini Alasannya
Benny Tjokro Dilarang Masuk Pasar Modal Seumur Hidup, Ini Alasannya (Foto: Okezone)
A
A
A

Benny Tjokrosaputro Dilarang Masuk Pasar Modal Seumur Hidup

Atas perannya dalam pelanggaran tersebut, Benny Tjokrosaputro selaku pengendali Bliss Properti Indonesia dikenai larangan seumur hidup untuk menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada jajaran direksi perusahaan karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan. Direksi Bliss Properti Indonesia periode 2019, yakni Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti, dikenai denda Rp110 juta secara tanggung renteng.

Sementara direksi periode 2020–2023 yang terdiri dari Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo dikenai denda Rp1,95 miliar secara tanggung renteng. Selain itu, Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama periode 2019–2023 juga dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

Akuntan publik Patricia yang saat penugasan merupakan rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai denda Rp150 juta karena tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam audit laporan keuangan 2019 dan 2020.

Selain itu, Patricia juga dinilai tidak melaporkan indikasi defisiensi pengendalian internal kepada OJK terkait prosedur pengeluaran dana hasil IPO yang dialihkan kepada pihak selain direksi perusahaan.

Sanksi serupa sebesar Rp150 juta juga dijatuhkan kepada akuntan publik Helli Isharyanto Budi Susetyo yang juga merupakan rekan pada KAP yang sama karena tidak sepenuhnya menerapkan standar audit dalam pemeriksaan laporan keuangan 2021.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada penjamin emisi efek IPO perusahaan tersebut, yaitu PT NH Korindo Sekuritas Indonesia. Perusahaan sekuritas tersebut dikenai denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.

Sanksi diberikan karena perusahaan mengalokasikan penjatahan pasti kepada sejumlah pihak yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro, yaitu Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto. Selain itu, penjatahan juga diberikan kepada Agung Tobing yang melakukan pemesanan saham tanpa disertai formulir pemesanan saham asli.

Perusahaan sekuritas tersebut juga dinilai tidak melakukan prosedur customer due diligence secara memadai untuk memverifikasi pemilik manfaat dan sumber dana investor dalam IPO tersebut.

Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia periode 2019, Amir Suhendro Samirin turut dikenai denda Rp40 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun karena tidak menjalankan pengurusan perusahaan efek dengan kehati-hatian dan tanggung jawab yang memadai.

Secara keseluruhan, total denda administratif dalam kasus Bliss Properti Indonesia mencapai Rp5,625 miliar.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement