Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benny Tjokro Dilarang Masuk Pasar Modal Seumur Hidup, Ini Alasannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 15 Maret 2026 |16:24 WIB
Benny Tjokro Dilarang Masuk Pasar Modal Seumur Hidup, Ini Alasannya
Benny Tjokro Dilarang Masuk Pasar Modal Seumur Hidup, Ini Alasannya (Foto: Okezone)
A
A
A

Kasus Sejahtera Bintang Abadi Textile

Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi terkait transaksi afiliasi dan transaksi material pada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk.

Perusahaan dikenai sanksi peringatan tertulis karena tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan dalam penurunan bunga pada Addendum IV Perjanjian Kredit antara perusahaan dengan PT Mitra Buana Korporindo serta pada Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang dengan PT Celestia Sinergi Indonesia pada 8 Juli 2020.

Sementara itu, pengendali perusahaan, Tan Heng Lok dikenai denda Rp45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun. OJK menilai Tan Heng Lok memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan tersebut karena ia juga merupakan pengendali di kedua perusahaan mitra transaksi tersebut.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement