Meski demikian, Samingun menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan konsisten hingga perkara dapat dilimpahkan ke meja hijau dan memperoleh kekuatan hukum.
Keberhasilan penuntasan kasus ini disebut tidak lepas dari kolaborasi solid antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Republik Indonesia. Samingun memberikan apresiasi tinggi atas sinergi yang terjalin selama proses penanganan perkara.
Dia menekankan bahwa tindakan tegas ini memiliki tujuan ganda, yakni memberikan efek jera sekaligus memulihkan kondisi keuangan negara.
“Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” tegas Samingun.
Melalui penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, DJP berharap kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia terus meningkat demi mendukung kesehatan dan keberlanjutan keuangan negara.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.