Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SPT Kurang Bayar Rp50 Juta Purbaya Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kemenkeu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 27 Maret 2026 |08:06 WIB
SPT Kurang Bayar Rp50 Juta Purbaya Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kemenkeu
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A
Kondisi ini sempat menarik perhatian mengingat posisi Purbaya sebagai otoritas tertinggi di bidang fiskal. Namun, secara teknis perpajakan, status kurang bayar tersebut justru menunjukkan transparansi dalam melaporkan seluruh aset dan pendapatan yang belum terpotong secara otomatis oleh sistem pemberi kerja tunggal.

Purbaya sendiri diketahui telah melunasi kekurangan tersebut melalui sistem pembayaran elektronik sebelum mengirimkan SPT-nya melalui portal Coretax. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat bahwa status kurang bayar bukanlah sebuah pelanggaran, melainkan bagian dari proses rekonsiliasi pajak yang harus diselesaikan sebelum batas waktu 31 Maret.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement