JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) akibat pelanggaran, salah satunya praktik mark up harga.
BGN juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh mitra pelaksana agar tidak melakukan pelanggaran serupa yang dapat berujung pada pencabutan izin operasional.
Badan Gizi Nasional menegaskan akan menindak tegas mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti melakukan mark up harga bahan baku.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan praktik mark up harga merupakan pelanggaran berat karena berpotensi merugikan program pemenuhan gizi yang dibiayai negara.
Menurutnya, mitra yang terbukti menaikkan harga bahan baku secara tidak wajar akan langsung dikenakan sanksi penghentian operasional sementara tanpa pemberian insentif.
"Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan Kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian Tauwas untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat," ujarnya.
Ia menegaskan mitra pelaksana seharusnya menjalankan program secara profesional karena pemerintah telah menyiapkan dukungan insentif dalam pelaksanaan MBG. Karena itu, tindakan mencari keuntungan berlebih melalui manipulasi harga dinilai tidak dapat ditoleransi.
"Saya minta untuk tidak diberikan insentif juga karena mitra yang demikian tidak akan pernah puas. Sudah diberikan insentif, masih saja nakal mark up harga bahan baku," tegas Nanik.