Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

50 Persen Pengusaha Ogah Ekspansi, 67 Persen Tak Berniat Rekrut Karyawan Baru

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 14 April 2026 |17:03 WIB
50 Persen Pengusaha Ogah Ekspansi, 67 Persen Tak Berniat Rekrut Karyawan Baru
50 Persen Pengusaha Ogah Ekspansi, 67 Persen Tak Berniat Rekrut Karyawan Baru (Foto: Freepik)
A
A
A

Bob menjelaskan, kondisi tersebut membuat para pengusaha kesulitan untuk menghitung proyeksi  beban upah yang harus dibayar pengusaha dalam kurun waktu 5 tahun mendatang. Penghitungan ini penting dalam penyusunan strategi ekspansi usaha jangka panjang. 

"Kalau regulasi berubah, kami kesulitan untuk menghitung sebenarnya berapa sih biaya tenaga kerja kita, katakanlah untuk 3 tahun atau 5 tahun kedepan, ini menyulitkan dunia usaha," tambahnya. 

Lebih jauh Bob membandingkan, negara-negara dengan regulasi-regulasi ketenagakerjaan yang fleksibel mampu menyerap tenaga lebih kerja besar. Sebab akan mampu mendatangkan investasi lebih mudah dan ekspansi bisa dilakukan lebih terukur. 

Dia berharap RUU Ketenagakerjaan yang baru ini tidak hanya memproteksi buruh atau mengakomodir dunia usaha saja, tetapi memberikan jalan lebih mudah bagi investor menanamkan modalnya di dalam negeri. 

"Banyak kebijakan kita yang mempertimbangkan kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha, tapi kepentingan pencari kerja ini yang kurang diperhatikan," katanya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement