Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Keuntungan Bisnis SPBU per Bulan? Ini Hitung-hitungannya

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 16 April 2026 |20:05 WIB
Berapa Keuntungan Bisnis SPBU per Bulan? Ini Hitung-hitungannya
Berapa keuntungan bisnis SPBU per bulan? Ini Hitung-hitungannya (Foto: Okezone.com/Pertamina)
A
A
A

JAKARTA – Berapa keuntungan bisnis SPBU per bulan? Ini Hitung-hitungannya.

Bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih menjadi peluang usaha yang menjanjikan di tengah meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Indonesia.

SPBU berfungsi sebagai penyalur bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. Meski jumlah SPBU terus bertambah, kebutuhan BBM yang tinggi membuat usaha ini tetap memiliki potensi pertumbuhan.

Berdasarkan informasi dari dinas perdagangan pada Kamis (16/4/2026), keuntungan bisnis SPBU bervariasi, tergantung pada volume penjualan dan biaya operasional. Perhitungan keuntungan umumnya berasal dari margin penjualan BBM per liter.

Rata-rata, SPBU memperoleh keuntungan sekitar Rp200 per liter dari penjualan bensin dan solar. Dengan penjualan mencapai puluhan ribu liter per hari, SPBU dapat meraih pendapatan sekitar Rp2 juta per hari atau sekitar Rp60 juta per bulan.

Setelah dikurangi biaya operasional, seperti gaji karyawan dan biaya lainnya, laba bersih yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp40 juta per bulan.

Selain penjualan BBM, pengusaha SPBU juga dapat menambah pendapatan melalui usaha pendukung, seperti minimarket atau toko ritel di area SPBU. Keberadaan usaha tambahan ini meningkatkan potensi keuntungan karena menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Syarat Mendirikan SPBU

Untuk mendirikan SPBU, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

1. Menentukan lokasi

Pengusaha harus memilih lokasi yang strategis dan mudah diakses kendaraan. Selain itu, perlu dilakukan survei lapangan untuk memastikan kelayakan lokasi. Setelah memperoleh izin, pengusaha dapat melanjutkan proses pembelian atau penyewaan lahan.

2. Melengkapi dokumen perizinan

Pengusaha wajib menyiapkan dokumen seperti KTP, izin mendirikan bangunan (IMB), akta pendirian usaha, serta izin penggunaan lahan. Selain itu, diperlukan dokumen pendukung seperti desain bangunan SPBU, peta lokasi, data fasilitas, kapasitas penyimpanan, dan distribusi BBM.

3. Menyiapkan sarana dan prasarana

SPBU harus dilengkapi fasilitas penunjang, seperti sistem keamanan, alat pemadam kebakaran, pengelolaan limbah, serta infrastruktur pendukung lainnya. Pengusaha juga perlu menyediakan fasilitas umum, seperti toilet dan musala, untuk kenyamanan konsumen.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement