Kemudian, Presiden Prabowo juga memerintahkan untuk melaksanakan penugasan pengelolaan cadangan jagung pemerintah, meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, pengolahan, dan atau pelepasan stok dalam rangka memperpanjang masa simpan, menjaga kualitas, dan turun mutu serta memastikan ketersediaan cadangan jagung pemerintah di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara, pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.