JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029. Aturan ini guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada jagung.
Salinan Inpres Nomor 3 Tahun 2026 yang dilihat pada Jumat (17/4/2026), melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara bahwa aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Presiden Prabowo yakni 25 Maret 2026.
Sementara itu, salinan Inpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
“Dalam rangka mendukung penguatan cadangan jagung pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada jagung, serta meningkatkan pendapatan petani,” tulis salinan Inpres.
Dalam Inpres, Presiden Prabowo memberikan instruksi kepada 21 jajaran pejabat tinggi, mulai dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, hingga para Kepala Daerah dan Direktur Utama Perum Bulog untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran cadangan jagung pemerintah.
“Melaksanakan pengadaan jagung dalam negeri Tahun 2026 dengan ketentuan target pengadaan jagung pipilan kering dalam negeri paling sedikit 1.000.000 (satu juta) ton,” tulis poin kesatu
Kemudian, Presiden Prabowo juga memerintahkan untuk melaksanakan penugasan pengelolaan cadangan jagung pemerintah, meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, pengolahan, dan atau pelepasan stok dalam rangka memperpanjang masa simpan, menjaga kualitas, dan turun mutu serta memastikan ketersediaan cadangan jagung pemerintah di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara, pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.