Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jalan Tol Kena PPN Mulai 2028, Purbaya: Saya Enggak Tahu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 21 April 2026 |17:56 WIB
 Jalan Tol Kena PPN Mulai 2028, Purbaya: Saya Enggak Tahu
Jalan Tol Kena PPN Mulai 2028, Purbaya: Saya Enggak Tahu (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat memberikan penjelasan mengenai posisi jasa jalan tol dalam sistem perpajakan Indonesia. Secara prinsip regulasi, jasa jalan tol tidak termasuk dalam daftar jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski secara hukum dimungkinkan untuk dikenakan pajak, pemerintah selama ini memilih untuk menunda implementasinya guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas biaya logistik nasional.

Berdasarkan pernyataan DJP terdahulu, pengenaan PPN tol memerlukan koordinasi lintas sektoral, termasuk dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), agar tidak memicu inflasi yang signifikan.

Hingga saat ini, para pengguna jalan tol masih menikmati tarif tanpa tambahan PPN sebesar 11 persen, sembari menunggu keputusan final dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Bendahara Negara.

Sekadar informasi, dalam beleid yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tersebut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merancang tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) utama sebagai kerangka penguatan basis pajak dan kepatuhan.

Salah satu poin krusial dalam Renstra tersebut adalah rencana perluasan basis pajak yang mencakup pengenaan pajak pada sektor jasa infrastruktur dan lingkungan.

"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis isi Renstra DJP 2025-2029.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement