JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan penjelasan soal nilai Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita. Sebab, ada narasi yang menyebutkan PDB per kapita sama dengan gaji rata-rata masyarakat Indonesia, padahal hal tersebut adalah keliru.
Direktur Neraca Pengeluaran BPS)Windhiarso Ponco Adi menjelaskan nilai PDB per kapita tidak mencerminkan gaji rata-rata masyarakat, mengingat gaji dan kompensasi kerja lainnya hanya sebagian kecil dari perhitungan PDB.
Menurutnya, PDB per kapita menggambarkan tingkat produktivitas penduduk Indonesia, dan dalam analisis lebih jauh dapat menunjukkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
“PDB per kapita sangat berbeda dengan gaji rata-rata. PDB itu enggak cuma sekadar kompensasi tenaga kerja atau upah gaji, tapi juga mencakup surplus usaha, kemudian pendapatan entrepreneur (wirausaha), pajak dan subsidi,” ucap Windhiarso Ponco Adi di Jakarta, Selasa 21 April 2026.
Dia mengatakan istilah ‘per kapita’ dalam ‘PDB per kapita’ merujuk kepada seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi yang baru lahir hingga kelompok lanjut usia.
Seluruh kelompok usia tersebut, baik yang termasuk kelompok usia produktif maupun tidak, dianggap memiliki tingkat produktivitas yang sama, sehingga nilai PDB per kapita tidak dapat disamakan dengan tingkat gaji rata-rata.
“(PDB per kapita) ini hanya sekadar ukuran statistik yang memudahkan bagaimana (menghitung) kontribusi rata-rata setiap penduduk terhadap penciptaan nilai tambah, ukuran pendekatan statistik untuk menggambarkan kontribusi rata-rata dari setiap penduduk atau setiap individu terhadap perekonomian suatu wilayah atau negara,” ujar Windhiarso.
Pihaknya pun menyayangkan adanya salah pengertian di kalangan masyarakat terkait data PDB per kapita tersebut, seperti salah satu unggahan di media sosial Facebook pada 11 Februari 2026 yang mengatakan bahwa rata-rata gaji masyarakat Indonesia sebesar Rp78,6 juta per tahun atau Rp6,5 juta per bulan.
Padahal, angka tersebut adalah data PDB per kapita Indonesia pada 2024 yang dirilis oleh BPS pada 5 Februari 2025.
“Februari lalu, kalau saya nggak salah ingat, di sebuah sosial media dan bahkan sampai ramai (viral), (unggahan) ini menyamakan PDB per kapita dengan gaji rata-rata. Nah, ini sangat misleading (keliru) ya,” kata Windhiarso.
Sementara itu, Komdigi pun sudah menyatakan bahwa narasi yang menyebutkan rata-rata gaji rakyat Indonesia Rp78,6 juta adalah hoaks. Beredar unggahan di media sosial berisi narasi yang mengeklaim BPS merilis rata-rata gaji masyarakat Indonesia sebesar Rp78,6 juta rupiah.
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. BPS tidak pernah merilis rata-rata gaji masyarakat Indonesia, namun merilis Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita.
PDB per kapita yang dirilis BPS terakhir pada 5 Februari 2026 adalah PDB per kapita Indonesia tahun 2025 sebesar Rp83,7 juta. Melansir akun instagram resmi BPS @bps_statistics, PDB per kapita bukanlah rata-rata gaji/pendapatan masyarakat melainkan total Nilai Tambah Bruto (NTB) dari seluruh produksi barang dan jasa di suatu wilayah selama kurun waktu tertentu.
Nilai tambah bruto di dalam PDB tidak hanya ada komponen gaji atau upah, tetapi juga ada keuntungan usaha, pajak lainnya atas produksi, dan biaya penyusutan. Nilai Tambah Bruto dihitung dari seluruh sektor ekonomi di Indonesia, bukan hanya pada lingkup rumah tangga.
PDB mengukur nilai tambah bruto dari total aktivitas perekonomian suatu negara. Sedangkan PDB per kapita untuk melihat perbandingan perekonomian antar negara dengan mempertimbangkan jumlah penduduk.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.